Geopolitik terdiri dari
dua kata, yaitu ”geo” yang berarti ”bumi” dan ”politik” yang berarti segala
sesuatu yang berhubungan dengan kekuasaan. Menurut Ratzel (1897) dalam Al Hakim (2001: 7-8), geopolitik adalah politik yang
menganggap negara sebagai organisme; yang membutuhkan ruang demi kelangsungan
hidupnya. Geopolitik dalam studi hubungan internasional merupakan suatu kajian yang melihat masalah
atau hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks
teritorial dimana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam
interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional,
sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.
Pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik Internasional. Geopolitik
mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup
lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai empat
unsur pembangun, yaitu (1) keadaan geografis, (2) politik dan strategi, (3)
hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta (4) unsur kebijaksanaan
(Hidayat, 1983: 8).
Daftar
Rujukan:
Al Hakim, S. 2001. Geopolitik:
Konsep, Aplikasi dan Refleksi Kenegaraan. Malang: Universitas Negeri Malang
Hidayat,
I. M. 1983. Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya: Usaha Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar