Kamis, 02 Februari 2012

Nasionalisasi


Nasionalisasi adalah proses pengalihan hak milik atas harta kekayaan dari orang asing kepada Negara Indonesia atau kepada Warga Negara Indonesia (Muhaimin, Yahya, 1982).
Nasionalisasi memiliki arti perubahan suatu fase transisi dari sistem kolonial ke sistem ekonomi nasional, dimana hak atas kepemilikan semua modal, semua sarana prasarana sah menjadi milik Indonesia (Ardhana, I Ketut, 2004).
Nasionalisasi mempunyai arti suatu proses atau perbuatan menjadikan sesuatu menjadi milik bangsa dan negara (terutama milik asing), yang biasanya diikuti dengan pergantian yang merupakan kompensasi (Dagun, 1989).
Menurut Djoko Suryo (2004), nasionalisasi merupakan proses yang ditandai dengan berbagai langkah atau tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia maupun bangsa Indonsia dalam proses pemindahan kekuasaan dan kewenangan dari pemerintahan kolonial ke pemerintahan Indonesia terutama dalam menguasai atau memiliki aset-aset negara baik yang berkaitan dalam bidang politik, administrasi pemerintahan, militer, maupun perekonomian.

Daftar Rujukan:
Ardhana, I Ketut, Nasionalisasi Perusahaan: Peralihan dari Perusahaan Belanda ke Perusahaan Local di Bali,  dalam seminar di PSSAT-Sejarah UGM, Yogyakarta 18-19 Agustus 2004
Dagun. 1989.Kamus Besar bahasa Indonesia, Jakarta: Depdikbud 
Muhaimin, Yahya. 1982. Perkembangan Militer dalam Politik di Indonesia 1945-1966. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Suryo, Djoko, Nasionalisasi Pabrik  Gula di Pesisir Utara Jawa, Kasus di Bekas Karesidenan Pekelongan,  dalam seminar di PSSAT-Sejarah UGM, Yogyakarta 18-19 Agustus 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar