Nasionalisasi adalah proses pengalihan hak
milik atas harta kekayaan dari orang asing kepada Negara Indonesia atau kepada
Warga Negara Indonesia (Muhaimin, Yahya, 1982).
Nasionalisasi memiliki arti perubahan suatu fase
transisi dari sistem kolonial ke sistem ekonomi nasional, dimana hak atas
kepemilikan semua modal, semua sarana prasarana sah menjadi milik Indonesia (Ardhana, I Ketut, 2004).
Nasionalisasi mempunyai arti suatu proses atau
perbuatan menjadikan sesuatu menjadi milik bangsa dan negara (terutama milik
asing), yang biasanya diikuti dengan pergantian yang merupakan kompensasi (Dagun, 1989).
Menurut Djoko Suryo (2004), nasionalisasi
merupakan proses yang ditandai dengan berbagai langkah atau tindakan yang
dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia maupun bangsa Indonsia dalam
proses pemindahan kekuasaan dan kewenangan dari pemerintahan kolonial ke
pemerintahan Indonesia terutama dalam menguasai atau memiliki aset-aset negara
baik yang berkaitan dalam bidang politik, administrasi pemerintahan, militer,
maupun perekonomian.
Daftar Rujukan:
Ardhana, I Ketut, Nasionalisasi
Perusahaan: Peralihan dari Perusahaan Belanda ke Perusahaan Local di Bali, dalam seminar di PSSAT-Sejarah UGM, Yogyakarta
18-19 Agustus 2004
Dagun. 1989.Kamus Besar bahasa Indonesia, Jakarta: Depdikbud
Muhaimin, Yahya. 1982. Perkembangan Militer
dalam Politik di Indonesia 1945-1966. Yogyakarta: Gadjah Mada University
Press
Suryo, Djoko, Nasionalisasi
Pabrik Gula di Pesisir Utara Jawa, Kasus
di Bekas Karesidenan Pekelongan, dalam seminar di PSSAT-Sejarah UGM, Yogyakarta
18-19 Agustus 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar